Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Oleh: Melli Ratna Dewi (P2B125002)*

HUKUM dan politik berbicara tentang bagaimana hukum itu bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Politik adalah proses pengambilan suatu keputusan yang mengikat bagi masyarakat, sedangkan hukum itu adalah instrumen yang digunakan untuk mewujudkan suatu keputusan dalam bentuk peraturan yang mengatur kehidupan kita bersama. Pengaruh politik sangat signifikan dalam pembentukan hukum di Indonesia, dimana politik itu sering kali menjadi penentu arah hukum melalui politik hukum yang bertujuan mencapai cita-cita negara.

Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akal falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataannya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Pada sistem ini lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk hukum yang terdiri dari para wakil rakyat yang berasal dari partai politik.

Oleh sebab itu, dinamika politik di setiap parlemen sangat memengaruhi proses pembentukan hukum di Indonesia. Walaupun proses hukum tidak diidentikan dengan pembentukan hukum, namun dalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum ini mengalami hal yang sama, yaitu konsepsi dan struktur kekuasaan politik yang berlaku di masyarakat sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum itu sendiri.

Untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari dari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat serta keadaan di lembaga negara dan struktur sosial, selain dari institusi hukumnya sendiri. Pengertian hukum di sini tidak hanya memandang hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan dalam masyarakat saja, melainkan harus mencakup lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

Kenyataan yang perlu disadari, bahwa pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dengan adanya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu, karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan menimbulkan efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapatkan suatu kebijakan dari produk hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.

Keadilan itu akan terwujud apabila aktivitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri.Pengaruh masyarakat dalam pembentukan hukum mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Pentingnya bagi para pembentuk hukum adalah memperhatikan suara masyarakat yang mayoritas tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik dan tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan politik.

Disinilah peranan bagi para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik.Dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya, sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik ini adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain.

Dengan demikian pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas. Politik dan hukum saling ketergantungan seperti dua sisi mata uang. Saling ketergantungan maksudnya hukum sebagai kristalisasi politik dimana hukum merupakan hasil dari proses politik, membentuk hukum sebagai hasil dari kehendak politik yang saling berinteraksi menjadi peraturan perundang-undangan. Politik sebagai penggerak hukum yang hidup dan aktif memberikan daya untuk mewujudkan dan menerapkan hukum dalam kenyataan.

Hukum sebagai kerangka bagi politik yang menyediakan dasar legalitas dan aturan permainan yang mengatur cara kekuasaan politik untuk mencapai tujuan bersama.Hukum sebagai pengendali politik, idealnya hukum harus menjadi pedoman dan penentu arah bagi segala kegiatan politik, sehingga politik tidak boleh menyimpang dari aturan hukum yang ada. Peluang politik mendominasi hukum, pada kenyataannya politik dapat memengaruhi atau bahkan mengesampingkan hukum terutama ketika kepentingan politik menjadi prioritas dan terkadang dapat dikalahkan oleh proses politik, meskipun idealnya hukum harus menjadi pedoman bagi segala kegiatan politik.

Hukum tanpa politik menjadi lemah dan tanpa dukungan politik yang kuat, hukum bisa kehilangan kekuatannya untuk menegakkan aturan. Politik dan hukum adalah dua elemen yang saling berpengaruh dalam sistem pemerintahan. Politik menentukan arah dan tujuan hukum, sedangkan hukum itu memberikan kerangka normatif bagi pelaksanaan kekuasaan politik. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan suatu kebijakan politik yang telah disepakati melalui proses legislasi.

Dengan demikian hubungan antara politik dan hukum sangatlah erat, karena sistem pemerintahan menganut prinsip demokrasi. Politik dan hukum itu tidak selalu harmonis, karena kepentingan politik jangka pendek dapat mempengaruhi substansi hukum yang sudah dibentuk, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Hal ini juga dapat terjadi ketika partai politik atau kelompok tertentu mendominasi proses legislasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kepentingan mereka daripada kepentingan umum.Idealnya antara hukum dan politik berada dalam keseimbangan di mana politik tunduk pada hukum dan hukum menjadi penentu dalam kegiatan politik. Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan reformasi serius dalam proses legislasi, termasuk memastikan partisipasi publik yang bermakna, menegakkan prosedur yang transparan, dan memperkuat komitmen etika politik para pemangku kebijakan.

*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *