Jambi — Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang terdiri dari Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri menggagalkan upaya pemasukan sekitar 10 ribu koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan operasi ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pemasukan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Tim gabungan melakukan pemantauan sejak awal Agustus 2025.
Pada 10 Agustus 2025, dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja. Meski dokumen manifest menyebutkan muatan resmi seperti peralatan memancing, penyemprot insektisida, wallpaper PVC, dan filling cabinet, pemeriksaan menemukan muatan berbeda.
Barang ilegal yang ditemukan meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, serta berbagai barang lainnya. Pemeriksaan bongkar muatan dilakukan pada 10-12 Agustus 2025.
Tim mengamankan delapan anak buah kapal, termasuk nakhoda, chief, masinis, dan KKM, serta seorang koordinator lapangan pelabuhan rakyat. Peralatan navigasi kapal dan dokumen juga disita, sementara kapal disegel di dermaga.
Barang hasil penindakan dimuat ke 89 truk wingbox dan dibawa ke Pelindo Jambi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri. Seluruh barang kini diamankan di Pelabuhan Pelindo Talang Duku untuk proses hukum.
Djaka menegaskan, penyelundupan merugikan negara, mengancam industri dalam negeri, dan membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan di pintu masuk negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional. (*)





