Jambi – Transparansi atau keterbukaan Ditreskrimum Polda Jambi atas permasalahan pendudukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku bernama PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), masih terus dinanti.
Sebelumnya, pengelola PT PAL yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) telah bikin pengaduan di Polda Jambi pada 28 Januari 2025. Soal perkembangan pengaduan pihak PT MMJ, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana bilang statusnya masih melengkapi administrasi penyelidikan.
Dia berdalih lantaran kasus ini merupakan laporan pengaduan, maka masih harus ditentukan apakah ada perkara pidananya atau tidak.
“Kalau sudah laporan polisi baru ada pidananya dan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ipda Maulana pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebekti dikonfirmasi belum dapat memberikan update informasi atas kasus yang ditangani pihaknya lebih lanjut. Transparansi pihak Ditreskrimum Polda Jambi dalam kasus ini pun turut jadi pertanyaan.
“Ooh saya enggak tahu. Harus buka data dulu,” kata Kombes Pol Manang pada Senin, 10 Februari 2024.
Padahal atas laporan pengelolaan ilegal PKS PT PAL oleh pihak yang mengaku-ngaku bernama PT MPJA, sudah bikin PT MMJ rugi besar. Hitung saja dari produksi stok CPO 49 ton lebih, kernel 57 ton, TBS 84 ton. Kerugian ditaksir sudah mencapai Rp 1.5 miliar lebih.
Pihak MMJ pun berharap betul, Polda Jambi dapat menyelesaikan persoalan ini dengan sebenar-benarnya dengan penuh transparansi.