Holding Perkebunan Nusantara DorongPenyerapan Gula Petani Lewat PT SGN, Jaga Harga Rp14.500/kg

Surabaya, 22 Agustus 2025Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumahrapat pembahasan program penyerapan gula petani. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari RapatKoordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan PanganNasional pada 20 Agustus 2025. Salah satukesepakatan penting yang dihasilkan adalah penerapanharga minimal Rp14.500/kg untuk menjagakeberlanjutan usaha petani tebu nasional.

Diskusi dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, denganmenghadirkan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, antara lain Asdep SistemDistribusi Pangan Kemenko Pangan, DirekturKetersediaan Pangan, Direktur Utama PT SGN, KetuaAPTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda Polda JawaTimur, pedagang gula, serta perwakilan petani.

Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petaniberjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujarKetut.

Keterangan Gambar:

Bapak I Gusti Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan sampaikan pengantar sebelum membukadiskusi yang berlangsung di Representative Office PT SinergiGula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menegaskan bahwamomentum ini menjadi bukti nyata perhatian seriuspemerintah dan industri terhadap keberlangsungan teburakyat. “Hari ini menjadi berkah bagi industri gula. Pemerintah memberikan dukungan nyata, petaniberkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gulamelakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengaturtata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industrigula ke depan bisa lebih baik,” tuturnya.

Rapat menyepakati beberapa poin penting, di antaranyapenyerapan gula petani segera dilakukan melalui dana Danantara, sementara sisa produksi yang belumterserap akan ditangani pedagang gula. Seluruh pihakjuga berkomitmen mencegah bocornya gula rafinasi kepasar eceran. Penjualan tebu petani diwajibkan melaluimekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram. Adapun aspek teknispelaksanaan program penyerapan diserahkan kepadaPT SGN, ID Food, dan APTRI untuk memastikan proses berjalan efektif.

Kesepakatan ini mempertegas bahwa pabrik gula, petani, dan pedagang harus berjalan dalam satu visimenjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional sepanjang musimgiling 2025.

Keterangan Gambar:

Bapak Mahumdi, Direktur Utama PT SGN sampaikankesediaan SGN dukung kesepakatan yang berlangsung di Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya, (22/8/2025). Foto: Humas SGN

Mengenai PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) :

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang dikenal dengan Sugar Co merupakan perusahan sub-Holding Gula PT PerkebunanNusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agroindustri komoditas gula.  Perusahaan didirikan pada tanggal17 Agustus 2021 berdasarkan  hukum pendirian merujuk padaSurat Menteri BUMN Nomor S-527/MBU/07/2021 tanggal 26 Juli 2021. Pendirian perusahaan PT Sinergi Gula Nusantaradalam rangka restrukturisasi bisnis gula PTPN Grup, adalahmerupakan merupakan salah satu dari 88 Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah guna mendukung pencapaianswasembada gula nasional.

Perusahaan mengkonsolidasi 36 Pabrik Gula PerkebunanNusantara yang tersebar dari Sumatera Utara, SumateraSelatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Saat ini Perusahaan melakukan upaya-upayarestrukturisasi bisnis gula dan transformasi usaha di sektor pengolahan tanaman tebu (off farm), kemitraan budidayaperkebunan (on farm), peningkatan kesejahteraan petani teburakyat serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkankinerja maupun produktivitas Perusahaan.

Keterangan Lebih Lanjut:

Yunianta

Corporate Secretary

PT Sinergi Gula Nusantara

Phone: +62 821-3218-7778

Email: contact@sinergigula.com

Head Office: Jl Proklamasi Nomor 25 Jakarta

Pos terkait