Dalam beberapa tahun terakhir, banyak media di Provinsi Jambi yang telah memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagaimana ditentukan oleh regulasi, namun tetap tidak mendapatkan kontrak kerjasama dengan Diskominfo Provinsi Jambi. Salah satu contoh nyata adalah InfoJambi.com, yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan bahkan terdaftar di Dewan Pers, tetapi tidak mendapatkan kontrak kerjasama.
Sebaliknya, ada beberapa media yang tidak memiliki data redaksi yang jelas, tidak melampirkan data perusahaan, dan tidak memenuhi standar yang seharusnya tetapi justru memperoleh kontrak kerjasama.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan objektivitas dalam proses pemilihan media yang diajak bekerjasama oleh Diskominfo. Seharusnya, pemilihan media dilakukan berdasarkan standar yang jelas dan akuntabel, seperti kepemilikan badan hukum, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Jika suatu media yang memenuhi syarat seperti InfoJambi.com tidak mendapatkan kontrak, sementara media lain yang tidak memenuhi standar justru mendapatkannya, maka ada dugaan ketidakadilan dalam sistem tersebut.
Misalnya dari salah satu media yang tidak memenuhi standar tersebut, beberapa memiliki domain yang telah terdaftar sejak Oktober 2023, namun hingga 2025 masih belum memiliki halaman kode etik, redaksi, dan pedoman media siber. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan medianya. Keberadaan informasi-informasi dasar tersebut sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta sebagai indikator bahwa media tersebut beroperasi secara profesional dan sesuai standar pers nasional.
Jika alasan utama kontrak diberikan kepada media seperti media tersebut adalah efisiensi anggaran, maka hal ini patut dipertanyakan. Efisiensi seharusnya tidak mengorbankan kredibilitas dan profesionalisme dalam pemilihan mitra media. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel, serta diberikan kepada media yang memiliki rekam jejak profesional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, Diskominfo Provinsi Jambi seharusnya lebih terbuka dalam menjelaskan kriteria dan mekanisme seleksi media yang mereka gunakan. Jika tidak, maka ketidakadilan ini akan terus menimbulkan polemik di kalangan media yang bekerja secara profesional namun tidak mendapatkan kesempatan yang seharusnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik, termasuk dalam hal kerjasama media, adalah kunci utama dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan berintegritas di Jambi.







