Vonis 5 Bulan Penjara kepada Arwin Arwin Saragih, Kuasa Hukum: Kami Kecewa, Kita Akan Pikir-pikir Dulu

Muarojambi – Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Majelis Hakim PN Sengeti, Selasa 11 Februari 2025.

Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara No: 230/Pid.B/2024/PN Snt, yang diketuai oleh Hj Eryani Kurnia Puspitasari SH MH, didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH, dan Satya Frida L. SH menjatuhkan pidana selama 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Arwin. Namun meski begitu, putusan hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang yang menemukan lain karena ada melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir,” ujar Hakim Ketua Hj Eryani Kurnia Puspitasari, membacakan putusan pada Selasa, 11 Februari 2024.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Arwin Saragih dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Arwin yakni Sabarban Saragih menyatakan pikir-pikir. Hal juga juga disampaikan oleh JPU Eldi Faizetra.

Pasca sidang, Sabarman Saragih SH MH pun menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya. Sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perkara yang menjerat Arwin dinilai merupakan perkara perdata.

Selain itu nilai kerugian atas masalah penipuan yang menyeret Arwin telah dibayarkan sepenuhnya dan telah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

“Ketika waktu persidangan ada 2 kali itu majelis hakim mengatakan bahwa perkara ini tidak layak dinaikkan ke pengadilan. Ini perkara perdata murni, bukan pidana. Itu jelas, itu Ketua Majelis Hakim yang mengatakan itu,” ujar Sabarman.

Dia pun menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan sedari bergulir di Polda Jambi hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Ke depan kami akan melakukan upaya hukum, tapi untuk sementara kami akan pikir-pikir dulu karena kita tidak puas dengan putusan ini.” katanya.

Related posts