Komisi II DPRD Kota Jambi Menanggapi Parkir Liar yang Dikeluhkan

Jambi – Sejak awal bulan Januari tarif parkir di Kota Jambi mengalami kenaikan, dimana untuk roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3. 000. Tapi persoalan juru parkir liar khususnya di kawasan Pasar Kota Jambi seperti tak ada habisnya.

Berbagai keluhan terus muncul dari masyarakat. Pemasangan banner informasi kenaikan tarif parkir sudah terlihat di palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar.

Namun, keluhan masyarakat muncul karena masih adanya pemungutan uang oleh juru parkir liar di dalam kawasan tersebut.

Soal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang mengelola soal parkir di Kota Jambi.

Persoalan juru parkir liar ini jadi masalah klasik yang tak pernah tuntas. Dia meminta Dishub tegas dan menugaskan personelnya untuk menjaga parkir di kawasan pasar.

“Karena sudah naik, harusnya yang pungutan di dalam itu tidak ada lagi. Harusnya pengaturan di dalam itu petugasnya digaji dinas perhubungan,” ujar Junedi, Kamis, 18 Januari 2024.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, membenarkan adanya penyesuaian tarif parkir setelah hampir 10 tahun. Saleh Ridho menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah hasil evaluasi dari Kemendagri.

Terkait juru parkir liar dia memang persoalan itu menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Dia mengimbau masyarakat untuk tegas dalam meminta karcis parkir resmi. “Perlu juga peran dari masyarakat,” katanya.

Kata dia, pemasangan spanduk khusus pemberitahuan aturan parkir diharapkan dapat membantu menciptakan kesadaran masyarakat.

Dia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar serta lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah.

Related posts